Correct Article 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Current Text
LAN dapat memberikan rekomendasi sanksi kepada PPK atau PyB instansi pengusul terhadap Widyaiswara Ahli Utama yang belum melaksanakan Orasi Ilmiah.
Your Correction
