Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Widyaiswara yang pengangkatannya dalam JF WI ahli utama melalui perpindahan dari jabatan lain, dikecualikan dari kewajiban mengikuti Sidang Tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (2) Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap harus mempublikasikan KTI yang telah disetujui oleh Tim Pembimbing ke dalam jurnal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
Your Correction