Correct Article 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Current Text
(1) Widyaiswara yang pengangkatannya dalam JF WI ahli utama melalui perpindahan dari jabatan lain, dikecualikan dari kewajiban mengikuti Sidang Tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap harus mempublikasikan KTI yang telah disetujui oleh Tim Pembimbing ke dalam jurnal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
Your Correction
