Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Widyaiswara yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), wajib mempublikasikan KTI ke dalam jurnal. (2) Jurnal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jurnal Internasional; b. Jurnal Nasional; c. Jurnal LAN; atau d. Jurnal Organisasi Profesi; (3) Rekomendasi diberikan setelah KTI dipublikasikan dalam jurnal sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh LAN dan disampaikan kepada PPK atau PyB pada Instansi Pemerintah asal Widyaiswara Ahli Madya sebagai persyaratan dalam pengajuan Widyaiswara Ahli Madya ke jenjang JF WI ahli utama.
Your Correction