Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Widyaiswara yang memperoleh kualifikasi penilaian memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a memperoleh sertifikat dari LAN. (2) Widyaiswara yang memperoleh kualifikasi penilaian tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b, diberikan kesempatan paling banyak 2 (dua) kali untuk mengikuti Sidang Tertutup dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkan hasil Sidang Tertutup. (3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu syarat untuk memperoleh rekomendasi pengangkatan sebagai Widyaiswara Ahli Utama.
Your Correction