Correct Article 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Current Text
(1) PPK atau PyB pada Instansi Pemerintah asal Widyaiswara mengajukan usulan Widyaiswara Ahli Madya yang akan mengikuti Sidang Tertutup.
(2) Terhadap usulan yang dinilai telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) LAN menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai jadwal
pelaksanaan Sidang Tertutup kepada PPK atau PyB pada Instansi Pemerintah asal Widyaiswara.
Your Correction
