Correct Article 18
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Current Text
Usulan Orasi Ilmiah yang telah disampaikan kepada LAN dan KTI yang sudah diterbitkan di jurnal sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, tata cara Orasi Ilmiah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Orasi Ilmiah Widyaiswara.
Your Correction
