Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Pembimbing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas: a. 1 (satu) orang dari Instansi Pemerintah asal Widyaiswara yang diusulkan oleh PPK atau PyB; dan b. 1 (satu) orang dari LAN yang ditetapkan oleh paling rendah pejabat setingkat JPT pratama yang menyelenggarakan urusan di bidang kewidyaiswaraan. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (b) mengacu kepada keputusan Kepala LAN mengenai daftar nama pembimbing orasi di lingkungan LAN. (3) Tim Pembimbing bertugas untuk: a. melakukan pembimbingan rancangan KTI; dan b. memberikan penilaian terhadap rancangan KTI.
Your Correction