Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap rancangan KTI yang dinilai sudah sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), LAN MENETAPKAN Tim Pembimbing. (2) Tim Pembimbing melakukan proses pembimbingan kepada Widyaiswara Ahli Madya atau Widyaiswara Ahli Utama. (3) Widyaiswara Ahli Madya atau Widyaiswara Ahli Utama melakukan penyesuaian rancangan KTI berdasarkan saran dan/atau masukan dari Tim Pembimbing. (4) Rancangan KTI yang telah disesuaikan oleh Widyaiswara Ahli Madya atau Widyaiswara Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kembali kepada Tim Pembimbing untuk direviu. (5) Jika rancangan KTI dinilai sudah sesuai, Tim Pembimbing memberikan persetujuan tertulis untuk dilanjutkan dalam Sidang Tertutup. (6) Terhadap rancangan KTI yang dinilai belum sesuai, Tim Pembimbing memberikan saran kepada Widyaiswara untuk: a. memperbaiki rancangan KTI dan mengulang kembali proses sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. mengajukan usulan rancangan KTI yang baru kepada LAN dan mengulang kembali proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Your Correction