Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LAN melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a. (2) LAN melakukan reviu untuk melihat kesesuaian rancangan KTI dengan persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b.
Your Correction