Correct Article 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Current Text
(1) Pengusulan rancangan KTI diajukan kepada LAN.
(2) Persyaratan pengusulan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. persyaratan administratif; dan
b. persyaratan substantif.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu:
a. bagi :
1. Widyaiswara Ahli Madya dengan pangkat paling rendah pembina utama muda golongan ruang IV/c; atau
2. Widyaiswara yang pengangkatannya melalui perpindahan dari jabatan lain yang telah memperoleh keputusan pengangkatan dalam JF WI ahli utama;
b. menyampaikan rancangan KTI; dan
c. diusulkan oleh PPK atau PyB pada Instansi Pemerintah asal Widyaiswara dilampiri dengan dokumen ketersediaan formasi JF WI ahli utama.
(4) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b yaitu tema dalam rancangan KTI harus terkait dengan bidang pengembangan kompetensi aparatur sipil negara dan/atau bidang keahlian JF WI.
Your Correction
