Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1838) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf e Pasal 5diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: