Article 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Analis Kebijakan adalah Pegawai Negeri Sipil untuk yang selanjutnya disingkat PNS, yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan Instansi Pusat dan Daerah.
2. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan adalah kemampuan minimal yang harus dimiliki oleh seorang Analis Kebijakan untuk dapat melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya secara profesional, efektif dan efisien.
3. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Kebijakan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Lembaga Administrasi Negara.
4. Nilai rata-rata tertimbang adalah rata-rata jumlah nilai kompetensi Analis Kebijakan yang memperhitungkan bobot relatif mereka dalam data masing-masing kompetensi.