Correct Article 19
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pemetaan Kompetensi
Current Text
Perubahan organisasi dan tata kerja Balai Layanan Pemetaan Kompetensi ditetapkan oleh Kepala LAN setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
