Correct Article 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pemetaan Kompetensi
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Balai sesuai dengan bidang keahliannya wajib menyusun laporan pelaksanaan kinerja secara berkala mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi
kepada atasan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
