Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pemetaan Kompetensi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, Kepala harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unsur di bawahnya.
Your Correction