Correct Article 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pemetaan Kompetensi
Current Text
Kepala menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan di bidang pemetaan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia aparatur secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
