Correct Article 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pemetaan Kompetensi
Current Text
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunsur di lingkungan Balai didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunsur di lingkungan Balai.
(2) Proses bisnis antarunsur di lingkungan Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala LAN.
Your Correction
