Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pemetaan Kompetensi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana ditetapkan pada Balai sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (3) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dibentuk kelompok jabatan fungsional dan kelompok jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction