Correct Article 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pemetaan Kompetensi
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran;
b. pelaksanaan penilaian potensi dan penilaian kompetensi;
c. pemberian umpan balik hasil penilaian potensi atau penilaian kompetensi;
d. penyusunan instrumen penilaian potensi dan penilaian kompetensi;
e. pelaksanaan kerja sama di bidang penilaian potensi dan penilaian kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia aparatur;
f. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan penilaian potensi dan penilaian kompetensi serta kapasitas sumber daya manusia aparatur; dan
g. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, ketatausahaan, penatausahaan barang milik negara/kekayaan negara, dan kerumahtanggaan.
Your Correction
