Correct Article 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pemetaan Kompetensi
Current Text
(1) Balai berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Pusat.
(2) Balai dipimpin oleh Kepala.
(3) Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Balai Layanan Pemetaan Kompetensi di Jatinangor;
dan
b. Balai Layanan Pemetaan Kompetensi di Makassar.
Your Correction
