Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Poltek STIA LAN melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat melalui pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni bagi kepentingan masyarakat. (2) Pengabdian kepada Masyarakat dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa serta dapat melibatkan pejabat lainnya. (3) Pengabdian kepada Masyarakat dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain. (4) Penyelenggaraan Pengabdian kepada Masyarakat dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (5) Hasil Pengabdian kepada Masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
Your Correction