Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan sesuai dengan kaidah dan etika keilmuan. (2) Pelaksanaan Penelitian wajib mematuhi norma dan etika Akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan. (3) Penelitian dapat: a. diselenggarakan, baik di dalam maupun di luar kampus; dan b. bersifat 1 (satu) bidang atau multi bidang. (4) Hasil Penelitian dapat berupa hak kekayaan intelektual, publikasi hasil Penelitian secara berkala, dan pemanfaatan hasil Penelitian yang wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction