Correct Article 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Current Text
(1) Penerimaan Mahasiswa dilakukan melalui seleksi penerimaan calon Mahasiswa.
(2) Penerimaan calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak membedakan:
a. jenis kelamin;
b. agama;
c. suku;
d. ras;
e. kewarganegaraan;
f. status sosial;
g. status dan riwayat pekerjaan;
h. latar belakang rumpun pendidikan; dan
i. tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
