Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala LAN. (2) Pendidikan Profesi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction