Correct Article 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Current Text
(1) Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala LAN.
(2) Pendidikan Profesi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
