Correct Article 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Current Text
(1) Bahasa pengantar dalam Penyelenggaraan Pendidikan pada Poltek STIA LAN wajib menggunakan Bahasa INDONESIA.
(2) Untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran, bahasa asing atau bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Poltek
STIA LAN.
(3) Penggunaan bahasa pengantar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
