Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai aparatur sipil negara. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk memenuhi jabatan pemerintahan. 3. Politeknik STIA LAN Bandung yang selanjutnya disebut Poltek STIA LAN adalah unit pelaksana teknis di lingkungan LAN yang berbentuk perguruan tinggi. 4. Statuta Poltek STIA LAN adalah peraturan dasar pengelolaan Poltek STIA LAN yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional Poltek STIA LAN. 5. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu pada program sarjana terapan yang dapat dikembangkan sampai program magister terapan dan/atau program doktor terapan. 6. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. 7. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pendidikan di Poltek STIA LAN. 8. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa Poltek STIA LAN. 9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan di Poltek STIA LAN dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 10. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di Poltek STIA LAN. 11. Organisasi Kemahasiswaan Poltek STIA LAN yang selanjutnya disebut Organisasi Kemahasiswaan adalah wahana dan sarana pengembangan diri Mahasiswa ke arah perluasan dan peningkatan kecendekiawanan, serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan Poltek STIA LAN. 12. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di Poltek STIA LAN penyelenggaraan pendidikan tinggi. 13. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 14. Kelompok JF yang selanjutnya disingkat KJF adalah kumpulan dari JF. 15. Direktur adalah unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas MENETAPKAN kebijakan nonakademik dan mengelola Poltek STIA LAN. 16. Wakil Direktur adalah Dosen yang diberikan tugas tambahan sebagai wakil Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. 17. Senat adalah organ nonstruktural yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. 18. Satuan Pengawas Internal adalah organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Direktur. 19. Dewan Penyantun adalah organ nonstruktural yang menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik kepada Direktur dan pemberian bantuan pengembangan Poltek STIA LAN. 20. Alumni adalah Mahasiswa yang telah menyelesaikan program pendidikan pada program studi Poltek STIA LAN dan memperoleh ijazah sebagai bukti kelulusan. 21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. 22. Jurusan adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran di Poltek STIA LAN yang terdiri atas 1 (satu) atau beberapa program studi dalam 1 (satu) rumpun keilmuan. 23. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran di Poltek STIA LAN yang memiliki Kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis Pendidikan Vokasi dan/atau Pendidikan Profesi. 24. Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban Poltek STIA LAN untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 25. Penyelenggaraan Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara INDONESIA. 26. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi. 27. Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan Sivitas Akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 28. Akademik adalah hal-hal yang bersifat ilmiah atau terkait dengan ilmu pengetahuan. 29. Nonakademik adalah selain hal-hal yang bersifat ilmiah yang sifatnya mendukung operasional Poltek STIA LAN yang dapat berupa hal-hal terkait, organisasi, administrasi, keuangan, kerja sama, kearsipan, hubungan masyarakat, kegiatan Mahasiswa, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan rumah tangga. 30. Guru Besar atau Profesor yang selanjutnya disebut Profesor adalah JF tertinggi bagi Dosen yang melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi di Poltek STIA LAN.
Your Correction