Correct Article 20
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang SELEKSI CALON PESERTA PELATIHAN KEPEMIMPINAN
Current Text
(1) Tim Seleksi MENETAPKAN batas usia Calon Peserta Seleksi.
(2) Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan batas usia peserta Pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pelatihan.
Your Correction
