Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang SELEKSI CALON PESERTA PELATIHAN KEPEMIMPINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan Seleksi dibebankan kepada anggaran Instansi Pemerintah asal Calon Peserta Seleksi dan/atau Instansi Pemerintah penyelenggara Seleksi. (2) LAN MENETAPKAN rincian anggaran biaya yang dapat dijadikan acuan oleh Instansi Pemerintah penyelenggara Seleksi.
Your Correction