Correct Article 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang SELEKSI CALON PESERTA PELATIHAN KEPEMIMPINAN
Current Text
(1) Usulan Seleksi Calon Peserta PKN Tingkat I dan PKN Tingkat II ditetapkan oleh PPK, PyB atau pejabat berwenang lainnya pada Instansi Pemerintah asal Calon Peserta.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada LAN.
(3) Usulan Seleksi Calon Peserta PKA dan PKP ditetapkan oleh PPK, PyB atau pejabat berwenang lainnya pada Instansi Pemerintah asal Calon Peserta.
Your Correction
