Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang SELEKSI CALON PESERTA PELATIHAN KEPEMIMPINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Seleksi PKN Tingkat I dan PKN Tingkat II ditetapkan oleh Kepala LAN. (2) Tim Seleksi PKA dan PKP ditetapkan oleh PPK, PyB, atau pejabat berwenang lainnya pada Instansi Pemerintah asal Calon Peserta. (3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibantu oleh sekretariat.
Your Correction