Correct Article 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang SELEKSI CALON PESERTA PELATIHAN KEPEMIMPINAN
Current Text
Calon Peserta dinyatakan lulus:
a. Seleksi administrasi, apabila dinilai memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LAN; dan
b. ujian tertulis dan wawancara, apabila paling rendah memenuhi batas kelulusan yang ditetapkan oleh LAN.
Your Correction
