Correct Article 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang SELEKSI CALON PESERTA PELATIHAN KEPEMIMPINAN
Current Text
Tahapan Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis dalam tahapan Seleksi Calon Peserta PKA dan PKP, disesuaikan dengan kemampuan Instansi Pemerintah penyelenggara Seleksi.
Your Correction
