Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang SELEKSI CALON PESERTA PELATIHAN KEPEMIMPINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahapan Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut: a. bagi Calon Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi bisa mengikuti ujian tertulis; dan b. bagi Calon Peserta yang dinyatakan lulus ujian tertulis bisa mengikuti wawancara.
Your Correction