Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang SELEKSI CALON PESERTA PELATIHAN KEPEMIMPINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Aspek akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur penilaian kemampuan Calon Peserta untuk: a. memahami isu strategis penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan program Pelatihan; dan b. memenuhi kebutuhan pelaksanaan tugas sesuai dengan jenjang jabatan yang akan dipangku.
Your Correction