Correct Article 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang SELEKSI CALON PESERTA PELATIHAN KEPEMIMPINAN
Current Text
(1) Pelaksanaan Seleksi dilaksanakan oleh:
a. LAN untuk PKN Tingkat I dan PKN Tingkat II; atau
b. Instansi Pemerintah asal Calon Peserta untuk Seleksi PKA dan PKP.
(2) Pelaksanaan Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan secara:
a. mandiri; atau
b. kemitraan dengan bekerja sama dengan LAN.
Your Correction
