Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang SELEKSI CALON PESERTA PELATIHAN KEPEMIMPINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Seleksi dilaksanakan oleh: a. LAN untuk PKN Tingkat I dan PKN Tingkat II; atau b. Instansi Pemerintah asal Calon Peserta untuk Seleksi PKA dan PKP. (2) Pelaksanaan Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan secara: a. mandiri; atau b. kemitraan dengan bekerja sama dengan LAN.
Your Correction