Correct Article 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang SELEKSI CALON PESERTA PELATIHAN KEPEMIMPINAN
Current Text
Usulan Calon Peserta ditetapkan berdasarkan pada:
a. peta jabatan;
b. proyeksi kebutuhan pengisian jabatan;
c. pembinaan dan pengembangan karier; dan/atau
d. manajemen talenta.
Your Correction
