Article 1
Rincian Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Rincian Tarif tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.