Article 1
Bahwa Lampiran Peraturan Kepala Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat Dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau 2 dirubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala ini.