Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (2) Penelitian dapat diselenggarakan secara mandiri oleh Poltek STIA LAN atau melalui kerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain. (3) Penelitian dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa serta dapat melibatkan pejabat lainnya.
Your Correction