Correct Article 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN JAKARTA
Current Text
(1) Poltek STIA LAN melaksanakan Penelitian yang terdiri atas:
a. Penelitian terapan; dan
b. Penelitian dasar.
(2) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berorientasi pada hasil berupa inovasi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri.
(3) Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berorientasi pada hasil berupa penjelasan atau penemuan untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena, kaidah, model, atau postulat baru.
Your Correction
