Correct Article 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN JAKARTA
Current Text
(1) Penilaian pembelajaran merupakan penilaian hasil evaluasi belajar Mahasiswa yang dilakukan oleh Dosen.
(2) Penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. ujian;
b. pelaksanaan tugas;
c. pengamatan; dan/atau
d. penilaian lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. ujian tengah semester;
b. ujian akhir semester; dan
c. ujian akhir.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui penugasan:
a. terstruktur;
b. mandiri; dan/atau
c. kelompok.
(5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan proses pemantauan yang dilakukan oleh Dosen terhadap aktivitas Mahasiswa, baik di dalam kelas maupun di luar kelas.
(6) Bentuk penilaian lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d ditentukan oleh Dosen pengampu mata kuliah sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.
Your Correction
