Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian pembelajaran merupakan penilaian hasil evaluasi belajar Mahasiswa yang dilakukan oleh Dosen. (2) Penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: a. ujian; b. pelaksanaan tugas; c. pengamatan; dan/atau d. penilaian lainnya. (3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. ujian tengah semester; b. ujian akhir semester; dan c. ujian akhir. (4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui penugasan: a. terstruktur; b. mandiri; dan/atau c. kelompok. (5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan proses pemantauan yang dilakukan oleh Dosen terhadap aktivitas Mahasiswa, baik di dalam kelas maupun di luar kelas. (6) Bentuk penilaian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan oleh Dosen pengampu mata kuliah sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.
Your Correction