Correct Article 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN JAKARTA
Current Text
(1) Setiap Program Studi menyusun dan mengembangkan Kurikulum sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
(2) Penyusunan dan pengembangan Kurikulum Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi, kerangka kualifikasi nasional INDONESIA, dan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kurikulum Program Studi ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Senat.
Your Correction
