Correct Article 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN JAKARTA
Current Text
(1) Poltek STIA LAN mempunyai lambang tertentu.
(2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala LAN berdasarkan usulan tertulis dari Direktur.
(3) Tata cara penggunaan lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
Your Correction
