Correct Article 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PELATIHAN KEPEMIMPINAN NASIONAL TINGKAT II
Current Text
Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. lulus persyaratan administratif, yang meliputi:
1. diusulkan secara tertulis oleh:
a) PPK atau PyB bagi Peserta yang berstatus Pegawai ASN; atau b) pejabat berwenang bagi Peserta yang berstatus non-Pegawai ASN;
2. bagi PNS dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah pembina (IV/a) dengan jabatan:
a) JPT Pratama;
b) JA; atau c) JF ahli madya dan JF ahli utama; dan
3. bagi jabatan lain non-Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. usia paling tinggi pada saat dinyatakan diterima sebagai Peserta adalah sebagai berikut:
1. 55 (lima puluh lima) tahun bagi calon Peserta yang menduduki JA;
2. 57 (lima puluh tujuh) tahun bagi calon Peserta yang menduduki JF ahli madya atau JF ahli utama;
3. 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun bagi calon Peserta yang menduduki jabatan lain non-Pegawai ASN yang setara dengan JA; atau
4. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun bagi calon Peserta yang menduduki JPT Pratama atau jabatan lain non-Pegawai ASN yang setara dengan JPT Pratama; dan
c. bagi Peserta yang belum menduduki JPT Pratama, JF ahli utama atau jabatan lain non-Pegawai ASN yang setara dengan JPT Pratama, harus lulus seleksi yang diselenggarakan oleh LAN, baik secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan Instansi Pemerintah.
Your Correction
