Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang KOMUNITAS BELAJAR BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. berbagi pengetahuan; b. berbagi sumber belajar; c. berbagi pengalaman; d. diskusi; e. pengembangan materi pembelajaran; f. pemecahan masalah dalam bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan Pelatihan; dan/atau g. bentuk lain sesuai kebutuhan pembelajaran.
Your Correction