Correct Article 6
PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang KOMUNITAS BELAJAR BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Current Text
Tahapan penyelenggaraan CoP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat diselenggarakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction
