Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang KOMUNITAS BELAJAR BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahapan penyelenggaraan CoP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat diselenggarakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction