Correct Article 4
PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang KOMUNITAS BELAJAR BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Current Text
(1) Pemenuhan Jam Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penghitungan JP bagi Peserta dinilai sama dengan JP pelaksanaan CoP; dan
b. penghitungan JP bagi Pemateri dinilai 2 (dua) kali jumlah JP pelaksanaan CoP.
(2) Pemenuhan Jam Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring.
Your Correction
