Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang KOMUNITAS BELAJAR BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemenuhan Jam Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. penghitungan JP bagi Peserta dinilai sama dengan JP pelaksanaan CoP; dan b. penghitungan JP bagi Pemateri dinilai 2 (dua) kali jumlah JP pelaksanaan CoP. (2) Pemenuhan Jam Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring.
Your Correction