Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang KOMUNITAS BELAJAR BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) CoP wajib diikuti oleh Widyaiswara. (2) CoP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka pengembangan profesi JF WI dan untuk memenuhi Jam Minimal.
Your Correction