Correct Article 17
PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang KOMUNITAS BELAJAR BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Current Text
CoP yang sudah selesai dilaksanakan dan/atau CoP yang sudah direncanakan bersama LAN sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, dapat diakui sebagai CoP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berdasarkan atas persetujuan tertulis dari pejabat berwenang pada penyelenggara CoP.
Your Correction
