Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang KOMUNITAS BELAJAR BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
CoP yang sudah selesai dilaksanakan dan/atau CoP yang sudah direncanakan bersama LAN sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, dapat diakui sebagai CoP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berdasarkan atas persetujuan tertulis dari pejabat berwenang pada penyelenggara CoP.
Your Correction