Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang KOMUNITAS BELAJAR BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta melakukan dokumentasi terhadap penyelenggaraan CoP. (2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dokumen organisasi. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk fisik dan/atau digital.
Your Correction